kievskiy.org

KPU Kembali Usulkan Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Ilustrasi.*/DOK PR
Ilustrasi.*/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar pasal larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri, kembali ada dalam PKPU. Larangan pencalonan diri yang tercantum dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebelumnya pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Usulan KPU itu telah disampaikan juga kepada Presiden Joko Widodo. Arif Budiman beserta komisioner KPU lainnya sempat bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Senin 11 November 2019.

Ketua KPU, Arif Budiman mengatakan bahwa pihaknya kembali mengajukan aturan larangan mantan narapidana mencalonkan diri meskipun sebelumnya MA telah membatalkan. Hal itu karena ada fakta baru yang mematahkan argumentasi terdahulu yang diajukan dalam proses uji materi di MA.

Menurutnya, ada argumentasi yang menyebutkan bila KPU tidak perlu mengatur tentang napi korupsi yang mencalonkan diri. Hal itu lebih baik diserahkan kepada masyarakat.

Namun faktanya, ujar Arif, ada calon yang terpilih ketika ia menjalani masa tahanan. Padahal, bila ia tengah ditahan, tidak bisa memerintah. Jadinya yang memerintah bukan yang terpilih, namun orang orang lain.

“Jadi, sebetulnya, apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain. Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulung Agung dan Maluku Utara, pemilihan gubernur Maluku Utara,” katanya.

Kemudian argumentasi lainnya yang patah karena ada fakta baru adalah mantan narapidana adalah orang yang bertobat sehingga tidak akan mengulangi lagi kelakuannya. Hal itu, menurutnya, terbantahkan di Kudus dimana ada calon yang sudah bebas dari masa hukuman kasus korupsi, tertangkap kembali karena kasus yang sama saat ia sudah terpilih.

“Nah, atas dasar dua fakta ini, yang kami sebutkan sebagai novum, maka kami mengusulkan agar ini tetap diatur,” tuturnya.

KPU juga mengusulkan supaya larangan tersebut tidak hanya diterapkan bagi Caleg, namun juga calon kepala daerah. Pasalnya, pasangan kepala daerah terpilih hanya dua jumlahnya. Berbeda dengan Caleg yang jumlahnya banyak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat