kievskiy.org

Membaca Gelombang Penolakan Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR

PEMILU 2019/ANTARA
PEMILU 2019/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Wacana pengembalian pemilihan presiden kepada MPR melalui amendemen UUD 1945 diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pertemuan dengan pimpinan MPR di kompleks Gedung MPR RI, Jakarta.

Usul yang disebutkan PBNU sebagai kesepakatan Munas PBNU di Cirebon pada 2012 itu menyulut perbincangan oleh seluruh elemen bangsa mulai dari publik, akademisi, pejabat, pimpinan partai politik, hingga presiden.

Suara yang berkembang di tengah publik, mayoritas menolak usulan PBNU tersebut. Alih-alih dengan alasan mencegah pilpres berbiaya tinggi, usulan itu dinilai sebuah kemunduran.

Pemilihan presiden oleh MPR dilakukan pada era Orde Lama, Orde Baru, dan awal era Reformasi, yakni Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Angkatan Muda Siliwangi Dukung Tokoh Sunda Melaju di Pilpres 2024

Jika mekanisme pemilihan presiden itu dikembalikan kepada MPR, Indonesia akan mengulang era Orde Lama dan Orde Baru serta awal zaman Reformasi.

Presiden Joko Widodo sendiri menyatakan menolak usulan itu. Melalui Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, Presiden menyatakan dia lahir dari pilkada langsung, baik saat menjabat Wali Kota Surakarta maupun Gubernur DKI Jakarta.

Presiden juga lahir dari pilpres langsung dua periode di Indonesia. Pernyataan Jokowi menjadi sinyal penolakan besar bangsa Indonesia atas usulan tersebut.

Antara melaporkan, sembilan partai politik yang ada di parlemen telah memberikan pendapatnya mengenai usulan PBNU tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat