kievskiy.org

Kisruh Pemecatan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI, Komisi I DPR Beri Waktu Tiga Bulan

HELMY Yahya.*
HELMY Yahya.* /INSTAGRAM

JAKARTA, (PR).- Pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi.

Helmy menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai dirut. Sementara Dewas tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.

Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal.

Baca Juga: Perjalanan Karier Helmy Yahya dalam Dunia Pertelevisian Sebelum Dicabut dari Direktur Utama TVRI

Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi NasDem, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah ini sekarang berada di pihak Helmy Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan.

Oleh karena itu Helmy, kata Farhan hendaknya mempersiapkan pembelaan atas tuduhan Dewas tersebut.

"Sedangkan Dewan Pengawas, menurut Farhan, harus membeberkan alasan argumentatif mengapa pemberhentian dilakukan. Saya juga mendesak Dewan Pengawas mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas,” katanya Farhan di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Baca Juga: Pesohor di DPR, Mulan Jameela Ingin Urus Olah Raga sedangkan Farhan Janjikan Transparansi

Farhan menilai, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan.

Dengan agenda rencana pada bulan pertama, adalah waktu untuk Hemy Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat