PIKIRAN RAKYAT - Oknum polisi Bripka IS yang dilaporkan karena menghamili istri tahanan dijatuhi hukuman disiplin oleh Polda Sumsel.
Hal itu diputuskan dalam sidang terkait laporan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial FP (59) dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/2021/YANDUAN di Propam Polda Sumsel pada Kamis, 16 Desember 2021.
Dia melaporkan Bripka IS (39), oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisial IN (20).
Bripka IS pun harus menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Kamis (16/12) dan didapatkan bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.
Akan tetapi, dari hasil persidangan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan ancaman terhadap IN.
Keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka, dan disebut memiliki hubungan.
Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri dan mencoreng nama institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.
Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.