kievskiy.org

Fakta Kasus Dugaan Bripka IS Hamili Istri Tahanan Terkuak: Tak Ada Ancaman, Justru Miliki Hubungan Gelap

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/fotodigitalmunioz Pixabay/fotodigitalmunioz

PIKIRAN RAKYAT - Oknum polisi yang diduga mengancam dan menyetubuhi istri narapidana menjalani sidang di Propam Polda Sumsel pada Kamis, 16 Desember 2021.

Hal itu terkait laporan narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berinisial FP (59) dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/2021/YANDUAN ke Propam Polda Sumsel.

Dia melaporkan Bripka IS (39), oknum polisi yang bertugas di Mapolres Lahat yang diduga menyetubuhi istrinya berinisial IN (20).

Bripka IS pun harus menjalani sidang di Propam Polda Sumsel, Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Jasa Marga Akhirnya Buka Suara, Doddy Sudrajat Dituding Berbohong Soal Perizinan Tabur Bunga di Tol Jombang

Dari hasil sidang, didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak menyetubuhi IN dengan ancaman akan memindahkan FP ke Nusa Kambangan, Cilacap.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi.

"Dari hasil sidang yang dilakukan didapatkan fakta bahwa Bripka IS tidak melakukan hal yang dituduhkan, melainkan memiliki hubungan pacaran dengan IN," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Polda Sumsel, Jumat, 17 Desember 2021.

IN ternyata menjalin hubungan dengan Bripka IS setelah ditalak tiga oleh FP melalui rekaman suara yang dikirimkan ke WhatsApp miliknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat