PIKIRAN RAKYAT - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya menelan pil pahit tindakan yang ia lakukan terhadap NW, mahasiswi Universitas Brawijaya beberapa waktu lalu.
Setelah memaksa NW untuk aborsi dua kali hingga menyebabkan sang mahasiswi bunuh diri, Bripda Randy resmi dipecat secara tidak hormat dari dinas kepolisian pada Minggu, 5 Desember 2021.
Tak hanya itu saja, Pria yang tadinya bertugas di Pasuruan ini resmi menjadi tahanan dari Rutan Polda Jawa Timur (Jatim) setelah pemecatan berlangsung.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bunuh diri NW yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto.
"Betul yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Jatim pada Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Gatot, Bripda Randy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Sabtu, 4 Desember 2021 kemarin, polisi telah mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus yang dialami oleh Bripda Randy dan juga NW.
Bripda Randy dijadikan tersangka setelah melakukan aborsi pada NW yang berakibat pada bunuh dirinya sang mahasiswi UB tersebut.
Baca Juga: Jenderal Dudung Sibuk Bicarakan Agama, MUI: Fokus Saja Tumpas Pembangkang NKRI