kievskiy.org

Buntut Kasus Mahasiswi Bunuh Diri, Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

KAROPENMAS Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Satgas Anti Mafia Bola mengamankan seorang anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.*/ANTARA
KAROPENMAS Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Satgas Anti Mafia Bola mengamankan seorang anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kasus bunuh diri yang dialami oleh Novia Widyasari akhirnya mendapat tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.

Polisi memutuskan untuk memberikan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku dugaan pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari tindakan yang tegas.

Terhitung Minggu, 5 Desember 2021, Bripda Randy secara tegas dihentikan dan dipecat secara tidak hormat.

Buntut pemecatan dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Randy.

Baca Juga: Luncurkan KCR 60 Meter, Prabowo Ingin Indonesia Jadi Tuan: Kita Pertahankan Kedaulatan dengan Segala Cara

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 5 Desember 2021.

Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan diproses sesuai pelanggaran hukum yang ia lakukan.

Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuatnya hukumannya bisa berakibat penjara lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

Baca Juga: Sifat Kiwil Berubah, Anak Rohimah Blak-Blakan Sebut Ayahnya Egois

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat