JAKARTA, (PR).- KPK menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam.
Saksi tersebut merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka kasus suap perizinan Meikarta, eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019.
KPK, kata Febri, sedang mempelajari permohonan perlindungan dari saksi tersebut.
"Mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban maka terdapat aturan yang tegas bahwa saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," kata dia sebagaimana diberitakan Antara.
Baca Juga: Bos Lippo Group James Riady Dipanggil KPK Terkait Kasus Meikarta
Selain itu, kata Febri, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
"KPK yakin Polri memahami hal tersebut karena upaya untuk melaporkan saksi-saksi kita tahu sudah beberapa kali terjadi. Dengan koordinasi yang baik maka prioritas utama adalah penuntasan kasus korupsinya. Jangan sampai, saksi takut dan merasa terancam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," tuturnya.