kievskiy.org

Polisi yang Tolak Laporan Warga Dinyatakan Bersalah, Sanksi Terberat Turun Jabatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers/ PMJ News/Yeni

 

PIKIRAN RAKYAT - Aipda Rudi Panjaitan anggota polisi yang tolak laporan warga di Polsek Pulogadung telah menjalani sidang etik pada Sabtu, 17 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, hasil sidang menyatakan Aipda Rudi bersalah karena telah melanggar peraturan Kapolri terkait kasus tersebut.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah langgar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 (tentang Kode Etik Profesi)," ujarnya, Sabtu, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Inspirasi Modifikasi Mobil, Ubah Tampilan Pelek Bikin Tampilan Mobil Berbeda

Dalam persidangan tersebut kata Zulpan, anggota Polres Jakarta Timur itu dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif.

Selain itu Aipda Rudi juga akan dipindahtugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya yang bersifat demosi, artinya perubahan jabatan ke tingkat yang lebih rendah.

Baca Juga: Xpander Mendominasi, Penjualan Mitsubishi Capai 8.784 Unit di November 2021

"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat