kievskiy.org

Anies Baswedan Kaji Ulang UMP Jakarta 2022, Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 juta

Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021
Anies Baswedan menemui buruh yang menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Senin, 29 November 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.

Anies Baswedan menyebutkan, kenaikan ini mengacu kepada kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Kemudian proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667, dari UMP tahun 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Desember 2021: Nino Semakin Jatuh Cinta pada Katrin, Elsa Dibuang?

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

Tentu kata dia dengan tetap mempertimbangkan azas keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta. 

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” katanya, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga: Menyesal, Doddy Sudrajat Sadar Kesalahannya pada Vanessa Angel: Andai Waktu Bisa Diputar Kembali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat