PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2022 menjadi 5,1 persen ini masih layak bagi pekerja dan terjangkau bagi pengusaha.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen).
Makanya kata Anies dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 18 Desember 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Kaji Ulang UMP Jakarta 2022, Naik 5,1 Persen Jadi Rp4,6 juta
Anies Baswedan meyakini, dengan upah ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
Menurutnya, ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," katanya.
Sejalan dengan penetapan UMP, Anies Baswedan menyebut, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja.