kievskiy.org

Pimpinan KPK Baru Diharapkan Tak Hentikan Kasus yang Belum Tuntas

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.*
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.* /DOK. ANTARA

JAKARTA, (PR).- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih 2019-2023 diminta tak sembarangan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ketentuan SP3 merupakan hal baru bagi KPK usai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.

Sebelum UU KPK direvisi, lembaga antirayswah itu tidak memiliki kewenangan tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, usai konferensi pers Kinerja KPK 2016-2019, di Gedung Penunjang KPK, Selasa, 17 Desember 2019.

Baca Juga: KPK Bantah Tudingan Lemahnya Pencegahan, Rp 65 Triliun Disetor ke Kas Negara

Adapun lima pimpinan KPK terpilih adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pamolango.

"Untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa beberapa kasus besar yang tengah ditangani KPK telah menunjukkan perkembangan signifikan.

Kendati demikian, Agus tak menjelaskan lebih lanjut kasus apa saja yang dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat