kievskiy.org

SE Satgas 'Istimewakan' Pejabat, Ridwan Kamil Minta Aturan Karantina Sama Rata: Covid Tak Pilih-pilih Manusia

Dokumentasi potret Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menjemput sekaligus mengajak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk bernostalgia di Kota Bandung, Selasa, 7 Desember 2021.
Dokumentasi potret Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat menjemput sekaligus mengajak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk bernostalgia di Kota Bandung, Selasa, 7 Desember 2021. /Biro Adpim Jabar/Yogi Prayoga S

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi polemik pejabat yang tidak wajib karantina.

Sebelumnya, Surat Edaran Kasatgas Covid-19 25/2021, ‎yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu menjadi sorotan.

Pasalnya, aturan itu dinilai  diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 yang dinilai diskriminatif dan tidak adil, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat.

Baca Juga: Miracle Putra Gunawan 'Anak' Ivan Gunawan Tak Mau Minum ASI, Iis Dahlia: Apa Mampet?

Hal itu tertuang dalam No 5 yang berbunyi: 

“Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”

Padahal aturan sebelumnya, yakni SE Kasatgas Penanganan Covid-19 23/2021  tidak memberikan keistimewaan bagi pelaku perjalanan luar negeri pejabat tertentu.

Seorang netizen pun meminta tanggapan Ridwan Kamil terkait polemik ini melalui komentar di unggahan Instagram Gubernur Jawa Barat tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat