PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Presiden Joko widodo, guna meminta Ketua Satgas Covid-19 mencabut Surat Edaran Kasatgas Covid-19 25/2021, yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu.
Aturan itu dinilai diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Koalisi memberikan sejumlah alasan terkait aturan itu. Pertama, SE Kasatgas Penanganan Covid-19 25/2021 diskriminatif dan tidak adil, sebab memberikan perlakuan istimewa kepada pejabat.
Sebagaimana tertuang dalam No 5, “Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan…”
Koalisi menegaskan, Virus SARS-CoV 2 tidak mengenal jabatan, tidak mengenal jenis kelamin, tidak mengenal umur, dan tidak mengenal waktu.
Sebaliknya, siapapun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya.
Oleh karena itu, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima, diskriminatif, dan tidak adil.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Terlibat Narkoba, Pemkot Surabaya Ingatkan ASN Soal Hukuman