kievskiy.org

Ungkap Aturan Perjalanan Saat Nataru, Menhub Singgung Soal Putar Balik

Ilustrasi putar balik kendaraan.
Ilustrasi putar balik kendaraan. /Antara/Fauzan Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar tentang aturan yang berlaku untuk kendaraan yang melakukan perjalanan pada masa Natal dan Tahun Baru. (Nataru).

Periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah tiba. Selain itu, sejumlah sekolah juga telah meliburkan siswanya.

Libur Nataru menjadi salah satu momen yang diprediksi akan menambah lonjakan kendaraan mengingat sebagian masyarakat disinyalir akan melakukan perjalanan.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Budi Karya Gunadi berujar tentang aturan yang akan diberlakukan kepada kendaraan pada saat perjalanan.

Baca Juga: Miracle Putra Gunawan 'Anak' Ivan Gunawan Tak Mau Minum ASI, Iis Dahlia: Apa Mampet?

Ditambah lagi, pada saat ini pemerintah masih belum memberikan kepastian tentang PPKM yang jelas.

Pasalnya, ada perbedaan pernyataan yang diberikan oleh perjabat negara mengenai PPKM pada saat Nataru.

Jika berkaca pada libur lebaran, pemerintah melakukan PPKM dan melarang mudik para perantau.

Jika ketahuan mudik, akan diputarbalik oleh petugas yang berjaga di perbatasan provinsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat