kievskiy.org

Tak Terima Dipecat Karena Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN

Ilustrasi pengadilan. PN Depok hentikan persidangan hingga 2 Juli 2021 usai sejumlah pegawai positif Covid-19.
Ilustrasi pengadilan. PN Depok hentikan persidangan hingga 2 Juli 2021 usai sejumlah pegawai positif Covid-19. /Pexels/Sora Shimazaki Pexels/Sora Shimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dipecat dari kepolisian.

Adapun pemecatan itu dilakukan terkait dengan kasus penyalahgunaan nerkoba yang dilakukan Benny.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta gugatan itu dilayangkan pada Senin 20 Desember 2021 kemarin dengan nomor registrasi 286/G/2021/PTUN.JKT.

Total ada tujuh gugatan yang dilayangkan Benny diantaranya:

Baca Juga: Masa 'Penantian' Seorang Perempuan Usai Bercerai, Berikut Ketentuan dan Lama Waktu Iddah

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah, S.H., M.H.

4. Memerintahkan tergugat I untuk Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat