kievskiy.org

Masa 'Penantian' Seorang Perempuan Usai Bercerai, Berikut Ketentuan dan Lama Waktu Iddah

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/Sammy-Sander

PIKIRAN RAKYAT - Setelah bercerai dengan mantan suami, seorang perempuan tidak bisa langsung dipinang oleh laki-laki lain.

Dalam Islam, dikenal istilah bernama Idah, yang menjadi masa 'penantian' seorang perempuan yang sudah diceraikan.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Idah (Riddah) berasal dari kata “adad" yang artinya menghitung.

Baca Juga: Jadi Hak Seorang Suami, Berikut Ketentuan Rujuk Berdasarkan Islam

Adapun menurut istilah, ‘iddah adalah nama bagi masa lamanya wanita menunggu dan tidak boleh menikah setelah ditalak (yaitu talak satu atau talak dua) oleh suaminya, atau setelah ditinggal mati oleh suaminya.

Salah satu manfaat iddah adalah untuk mengetahui apakah wanita tersebut sedang mengandung atau tidak.

Selain itu, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada mantan suami agar dapat rujuk kembali kepada bekas istrinya, karena Islam sangat membenci tindakan perceraian.

Oleh Karena itu, Allah SWT melarang suami mengusir istrinya selama masa iddah itu, kecuali kalau istrinya itu berbuat keji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat