kievskiy.org

Poligami dalam Pandangan Islam: Perikemanusiaan, Bukan Hawa Nafsu Kelamin

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT - Poligami merupakan sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. 

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Poligami ini menjadi topik yang sering dibicarakan, terutama oleh umat muslim.

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait Poligami?

Baca Juga: Datang ke Pernikahan, Berikut Doa Pendek yang Bisa Diberikan untuk Pengantin Menurut Hukum Islam

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Pada dasarnya, Islam hanya mengakui monogami sebagai bentuk perkawinan yang sah.

Hanya dalam keadaan darurat saja seorang laki-laki boleh mengambil istri lebih dari satu.

Baca Juga: Mengenal Walimah: Pembeda Pernikahan Sah dan Hubungan Gelap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat