kievskiy.org

KSPI: Upah Minimum Dikhawatirkan Hilang jika Diterapkan Upah per Jam

MASSA aksi yang tergabung dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA
MASSA aksi yang tergabung dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi di halaman Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019. Dalam aksinya mereka menolak revisi UU no 13 Tahun 2003 terkait upah murah serta meminta pemerintah untuk memberlakukan UMSK.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan upah minimum akan hilang jika terjadi perubahan sistem upah menjadi per jam, karena dapat menyebabkan pengurangan upah yang merugikan para pekerja.

"Berapa jam sih buruh dapat bekerja dalam seminggu itu tidak dijelaskan dalam Omnibus Law, sehingga upah minimum akan tereduksi dengan sendirinya. Maka kenapa upah kerja per jam kita tolak karena tidak mau upah minimum itu dihilangkan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dalam rancangan Omnibus Law klaster ketenagakerjaan itu, menurut Said tidak disebutkan jumlah jam buruh atau karyawan atau pegawai dapat bekerja dalam seminggu sementara di negara lain seperti Jepang, hal tersebut dijelaskan dalam peraturan mereka.

Baca Juga: Skema Upah Kerja per Jam tidak Bisa Diterapkan di Semua Pekerjaan

Said juga mengatakan rancangan peraturan itu hanya menyebut upah per jam dan tidak menyebutkan upah minimum per jam.

"Kalau di negara maju tadi upah minimum per jam maka kalau di atas upah minimum per jam itu baru negosiasi produktivitas misal di sektor otomotif berapa, sektor jurnalistik berapa, sektor pariwisata berapa, kan kita hanya bilang upah per jam dalam undang-undangnya," ujarnya.

Menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

Said mengatakan penerapan sistem upah per jam dapat membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.

"Upah minimum adalah jaringan pengamanan agar orang yang bekerja baik disebut buruh, karyawan, pegawai atau siapapun yang menerima upah, tidak absolut miskin, itulah keluar namanya standard living cost," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat