kievskiy.org

Di RUU Omnibus Law, Karyawan yang Kehilangan Pekerjaan Digaji Selama 6 Bulan

ILUSTRASI buruh. RUU Omnibus Law mengatur jaminan karyawan yang kehilangan pekerjaan, salah satunya dengan gaji lanjutan selama 6 bulan.*
ILUSTRASI buruh. RUU Omnibus Law mengatur jaminan karyawan yang kehilangan pekerjaan, salah satunya dengan gaji lanjutan selama 6 bulan.* /YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenagakerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Skema baru tersebut berupa fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market. 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini. Yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah dimasukkan ke dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. 

“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminannya dari (fasilitas) tenaga kerja ini. Dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga dalam siaran pers Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Baca Juga: Beri Peringatan untuk Para Menteri di Rapat Terbatas, Presiden Jokowi Tak Mau Ada Pasal Titipan di Omnibus Law

Namun Airlangga mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu caranya adalah direvisi melalui Omnibus Law. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Ia mengatakan, ke depan, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan. Pasalnya, UU Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat