kievskiy.org

RUU Omnibus Law Diajukan Awal 2020, Presiden Jokowi Minta Kerja Cepat dan Paralel

PRESIDEN Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta RUU Omnibus Law diserahkan setelah 10 Januari 2020.*
PRESIDEN Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta RUU Omnibus Law diserahkan setelah 10 Januari 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo menyebut akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja setelah 10 Januari 2020. Peraturan turunan dari Omnibus Law juga akan dikerjakan secara paralel.

Ia mengatakan, menteri terkait seperti Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, perlu mendalami lagi RUU Omnibus Law sebelum diserahkan kepada DPR.

“Tolong didalami dan nanti disampaikan ke DPR setelah tanggal 10 Januari,” ujarnya saat membuka rapat terbatas mengenai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019. Ratas itu membahas penyusunan draf akademik RUU Omnibus Law.

Baca Juga: Beri Peringatan untuk Para Menteri di Rapat Terbatas, Presiden Jokowi Tak Mau Ada Pasal Titipan di Omnibus Law

Jokowi menyebutkan, substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. “Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya. Harus betul-betul sinkron, terpadu,” kata dia.

Jokowi menuntut semua menterinya untuk bergerak cepat menyelesaikan RUU Omnibus Law. Bersamaan dengan penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR, katanya, peraturan turunannya juga harus segera disiapkan.

“Karena kita ingin kerja cepat, regulasi turunan dari omnibus law, baik dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah, revisi PP atau rancangan Perpres, harus dikerjakan secara pararel,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat