kievskiy.org

Kasus Asabri, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Hukuman Mati JPU Menyesatkan Publik

Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. /Instagram.com/@asabri_official via PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menilai tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dan menyesatkan publik.

Menurutnya berdasarkan replik atau jawaban JPU telah menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.

"Kami sangat menyayangkan tindakan JPU yang menggunakan dalil putusan pengadilan negeri yang sudah dibatalkan oleh putusan kasasi hanya untuk memaksakan tuntutan di luar dakwaan, yang jelas menyimpang. Ini menunjukkan JPU sudah kehabisan akal," ujar Kresna dalam keterangannya, Selasa, 20 Desember 2021.

Kresna berujar, tidak ada hal baru dalam replik JPU selain mengulang apa yang dituangkan dalam surat dakwaan Heru Hidayat.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Anggota TNI Bersama Istri Tewas Loncat dari Hotel di Puncak Bogor

Satu-satunya hal baru dalam replik JPU adalah JPU mengutip Putusan Pengadilan Negeri perkara Susi Tur Andayani di mana hakim memutus di luar dakwaan.

Namun, dalam hal itu JPU lupa atau memang mengabaikan fakta bahwa putusan PN Susi tersebut sudah dibatalkan oleh putusan kasasi karena hakim PN memutuskan di luar dakwaan.

"Dalam duplik, kami sudah membantah dalil JPU tersebut sebab Putusan Pengadilan Negeri perkara tersebut sudah dibatalkan oleh putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap dengan alasan pemeriksaan di sidang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan musyawarah majelis hakim didasarkan atas surat dakwaan jaksa," tuturnya

Kresna mengatakan, JPU tidak boleh memaksakan sesuatu yang berada di luar koridor hukum. Karena itu tuntutan pidana mati jelas melanggar aturan dan berlebihan karena JPU menuntut di luar dakwaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat