kievskiy.org

6.941 Orang Indonesia Selamat dari Aksi Perdagangan Manusia

ILUSTRASI pedagangan manusia.*
ILUSTRASI pedagangan manusia.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang 2019 menyelamatkan 6.941 WNI dari potensi tindak pidana perdagangan manusia.

"Terdapat 6.142 pemohon paspor yang ditunda penerbitannya, karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 kanim," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie di Jakarta seperti dilaporkan Antara, Selasa 31 Desember 2019.

Dirjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 799 WNI saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat sesaat ketika akan berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Jadi Korban Perdagangan Orang hingga Terdampar di Irak, Dua TKW Akhirnya Pulang ke Karawang

Baca Juga: Gelaran Produk Usaha Mantan TKI Jawa Barat di Kantor BP3TKI Bandung

Selain, 6.142 permohonan paspor yang ditunda, Imigrasi sepanjang 2019 sudah menerbitkan paspor bagi WNI sebanyak 3.191.467 buku paspor di 125 kantor Imigrasi dan 66 perwakilan.

Pengawasan tidak hanya terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri tetapi juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing di seluruh Indonesia, terdapat 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Baca Juga: Gekanas Menolak Rencana Revisi UU Tenaga Kerja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat