kievskiy.org

Berawal dari Ogah Bayar Utang, Pemutilasi PNS Cileunyi Kini Divonis Hukuman Mati

Tersangka Doni dalam sidang kasus pembunuhan mutilasi Banyumas
Tersangka Doni dalam sidang kasus pembunuhan mutilasi Banyumas

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Cileunyi, Komsatun Wachidah (51thn), telah dijatuhi hukuman.

Deni Priyatno alias Goparin (37thn) yang merupakan tersangka pemutilasi PNS Cileunyi telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah pada Kamis, 2 Januari 2019.

Vonis mati dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Baca Juga: Menunggu Jokowi di Ketinggian Lokasi Baru Ibu Kota Negara

Dalam sidang Majelis telah sepakat bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai tidak ada unsur meringankan.

Oleh sebab itu, Majelis sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 181 KUHP dan jo Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Pool Kebanjiran hingga Rendam Puluhan Taksi, Blue Bird Masih Hitung Jumlah Kerugian

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, pencurian dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Abdullah Mahrus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat