PIKIRAN RAKYAT - Banjir Jakarta 2020 telah surut di berbagai lokasi, termasuk tol dalam kota.
Biaya penggunaan Jalan Tol Dalam Kota (Non Tarif) yang sebelumnya dibebaskan, kini normal kembali.
Seperti diketahui pembebasan biaya Tol Dalam Kota merupakan hasil koordinasi Kementerian BUMN bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol sejak Rabu, 1 Januari 2020 hingga perpanjangan waktu yang tidak ditentukan selama banjir Jakarta 2020.
Baca Juga: Bursa Transfer Musim Dingin, Sejumlah Klub di Liga Inggris Rekrut Bintang Baru
Terhitung Jumat, 3 Januari 2020, pembayaran tarif Tol Dalam Kota telah diberlakukan kembali secara normal sesuai dengan tarif yang ada sebelumnya.
Pemberlakuan Kembali Tarif Secara Normal ruas Jalan Tol Dalam Kota, yaitu Jalan Tol Cawang - Grogol - Tomang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga – Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, dapat dipastikan saat ini kondisi jalan tol maupun gerbang tol di area Jalan Tol Dalam Kota telah beroperasi normal.
“Untuk mengantisipasi cuaca Jadetabek ke depan dan agar tidak terjadi genangan yang berdampak pada tidak berfungsinya jalan tol dengan baik, kami telah menyiapkan pompa – pompa air, sand bag dan mengecek saluran drainase berfungsi dengan baik khususnya pada lokasi rawan genangan,” kata Desi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Januari 2020.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Positif Narkoba, Medina Zein Jalankan Rehabilitasi