kievskiy.org

Tarif BPJS Kesehatan Naik dan Subsidi untuk Bukan Pekerja Kelas III, Pemerintah Tak Dengarkan Jeritan Rakyat

MAHASISWA yang tergabung dalam KAMMi (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) melakukan aksi menolak kenaikan BPJS Kesehatan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 5 November 2019. KAMMI menolak kenaikan BPJS Kesehatan sebesar 100 persen karena dinilai memberatkan masyarakat.*
MAHASISWA yang tergabung dalam KAMMi (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) melakukan aksi menolak kenaikan BPJS Kesehatan di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 5 November 2019. KAMMI menolak kenaikan BPJS Kesehatan sebesar 100 persen karena dinilai memberatkan masyarakat.* /ADE BAYU INDRA/PR Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menepati janjinya untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Per 1 Januari 2020 kemarin, tarif BPJS Kesehatan telah naik sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yakni sebesar 100 persen.

Menanggapi ini, Komisi XI DPR RI pun akan segera menggelar rapat gabungan untuk mengklarifikasi hal ini.

Baca Juga: Gugum Gumbira Meninggal Dunia, Sang Maestro yang Susah Payah Memulihkan Citra Jaipongan

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Netty Prasetyani menyebut kenaikan tarif BPJS Kesehatan memang sudah dipastikan setelah rapat marathon antara Komisi XI dengan stakeholder pada tanggal 6-7 November 2019 dan tanggal 11-12 Desember 2019 yang berakhir dini hari.

Namun nyatanya ada hasil rapat yang dilanggar pemerintah yakni memberikan subsidi untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III.

"Pemerintah berdalih tetap menaikkan premi semua kelas dikarenakan harus patuh pada regulasi—Perpres 75/2019— dan tidak bisa bertindak melampaui kewenangan. Namun justru kenaikan iuran BPJS adalah bukti pemerintah tidak mendengar jeritan hati rakyat," kata Netty kepada Pikiran-rakyat.com, Jumat, 3 Januari 2020.

Baca Juga: Cerita Jaja Dipatuk Ular Kobra saat Banjir: Saya Silet Tangan Sendiri Agar Bisa Ularnya Keluar

Padahal Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, sudah menghitung bahwa surplus yang didapatkan dari kenaikan premi kelas I, II, dan PBI sangat cukup bila digunakan untuk mensubsidi peserta PBPU dan BP yang kesulitan membayar.

Netty pun menyebut keputusan yang menurutnya sepihak ini adalah kado pahit di awal tahun untuk masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat