kievskiy.org

Tak Perlu Surat Kehilangan, Korban Banjir Bisa Urus Dokumen yang Rusak Hanya dengan Berbekal Sidik Jari

KEMENDAGRI mengrus dokumen kependudukan warga terdampak banjir. Kemendagri menyebut, ada beberapa cara mengurus dokumen yang rusak karena banjir. Salah satunya dengan berbekal sidik jari.*
KEMENDAGRI mengrus dokumen kependudukan warga terdampak banjir. Kemendagri menyebut, ada beberapa cara mengurus dokumen yang rusak karena banjir. Salah satunya dengan berbekal sidik jari.* /BOYKE LEDY WAATRA/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat terdampak bencana bisa aktif melaporkan kehilangan maupun kerusakan dokumen kependudukan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil setempat. Dokumen kependudukan yang rusak tersebut akan diganti secara gratis.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif mengatakan hal tersebut. Menurutnya, dokumen kependudukan bagi warga terdampak bencana akan diganti dengan dua pilihan mekanisme. Pertama, dengan keaktifan Pemerintah dan Dinas Dukcapil. Kedua, melalui keaktifan dan partisipasi masyarakat secara langsung.

"Jadi ada dua cara. Pertama seperti yang ada di Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Dinas Dukcapil bersama Kemendagri turun langsung mendata dan kemudian membagikan dokumennya. Kedua, melibatkan RT/RW seperti yang di Penjaringan, Jakarta Utara, RT dan RW-nya mengumpulkan dokumen kemudian kita cetak di posko dan dicetak di Kecamatan, setelah selesai langsung kami bagi,” katanya, Sabtu, 4 Januari 2020.

Penggantian dokumen kependudukan juga dikatakannya telah dilakukan di Kelurahan Kalibaru Kota Bekasi. “Di sana kami jemput bola sekaligus dari RT/RW dan masyarakat yang di lokasi pengungsian melaporkan dokumennya yang hilang. Jadi kami turun aktif dan masyarakat juga aktif," katanya.

Baca Juga: Tak Tertarik Bahas Perairan Natuna, Media-media Tiongkok Malah Gencar Beritakan Banjir Jakarta

Bagi masyarakat yang terkena bencana, ujarnya, akan diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang. Kemudahan yang dimaksudnya itu adalah korban bencana tidak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan. Menurutnya, mekanismenya hanya dengan menggunakan sidik jari.

"Masyarakat kan sudah membuat KTP elektronik sehingga datanya sudah ada dalam database. Jadi sidik jarinya saja dipasang di finger, nanti datanya keluar. Jadi sudah tidak ada kerepotan sama sekali. Tidak perlu pengantar RT/RW atau surat kehilangan," tuturnya.

Di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ada sekitar 2 ribu keluarga atau sekitar 5.000 jiwa terdampak banjir. Dari 5 RW yang ada, wilayah yang paling parah berada di RW 12 dan 13.

Baca Juga: Kumpulkan Kepala Sekolah untuk Tarik Setoran, Pejabat Disdik Kabupaten Bandung Kena OTT

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat