kievskiy.org

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, Muhadjir Effendy: Kesepakatan Sudah Bulat

PETUGAS BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online.*
PETUGAS BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki enam tahun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah menyepakati pemberlakuan penyesuaian iuran peserta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019.

Penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni dengan rincian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Baca Juga: Siaga Banjir, Tiap Ketua RW di Jawa Barat Bisa Komunikasi dengan Ridwan Kamil via Aplikasi Khusus

Sedangkan, untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyesuaian iuran ini dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian sehingga berdampak terjadinya defisit dalam penyelenggaraan JKN.

"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat yaitu intinya adalah Perpres No. 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres No. 75/2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Baca Juga: Puskesmas Tak Lagi Gratis, Pemkab Indramayu Siapkan Ratusan Miliar Bayar Pengobatan Warga Miskin

Menurutnya, keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat