kievskiy.org

Mensos Risma: Penyaluran Bantuan Sosial Tidak Boleh Lewat 31 Desember 2021

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma meminta agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak melewati tenggat waktu yang ditetapkan, yakni pada 31 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos Dadang Iskandar di BNI Cabang Kota Bekasi, Kamis, 23 Desember 2021.

"Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program pangan agar penyalurannya tak melewati 31 Desember ini," ujarnya.

Dadang menjelaskan, hari ini percepatan penyaluran, aktivasi KKS bansos PKH dan Program Sembako dilakukan kepada sekitar 400 KPM di Kota Bekasi. Pencairan bansos tersebut berupa uang tunai maupun sembako. 

Baca Juga: Ancol Sebut Pinjaman Rp1,2 Triliun ke Bank DKI Bukan untuk Formula E

“Untuk penyaluran bansos ada dalam bentuk uang tunai dan sembako seperti beras, sayuran, ayam atau daging dan buah-buahan dan yang lainnya,” tuturnya.

Lebih jauh, Dadang meminta dari semua bansos yang diterima KPM harus dipantau oleh pendamping PKH dan koordinator daerah (korda) agar digunakan sesuai peruntukannya untuk pemenuhan gizi keluarga dan mengurangi stunting.

Diharapkan agar bansos yang diterima itu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sembako keluarga, bukan yg lainnya.

Baca Juga: Wagub Jakarta Ahmad Riza Patria Sebut Pinjaman Ancol ke Bank DKI Normal, Asal Digunakan dengan Jelas

Salah seorang KPM BPNT/program sembako, Siti Sarini (31) warga Penggilingan Baru Kel Harapan Baru, Bekasi Utara menerima 8 tahap terdiri 6 tahap x Rp 200 ribu Rp 1,2 juta dan 2 tahap dengan paket sembako.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat