kievskiy.org

Dukung Komitmen Pemerintah Indonesia, Kemendikbud Stop Penggunaan Plastik

WARGA membawa barang bawaan menggunakan tas plastik.*/ANTARA
WARGA membawa barang bawaan menggunakan tas plastik.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di lingkungan interal Kemendikbud.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu, Mendikbud meminta agar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Lembaga Keuangan Amerika Serikat Tertarik Investasi di Indonesia, Perairan Natuna Turut Dibahas

Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.

Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.

Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. 

Baca Juga: Curhat Pengemudi Ojek Online yang Prank Polisi: Karir Sepak Bola Lagi Bagus dan Masuk Media, Tapi Orang Tua Bercerai

“Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus dapat meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag),” kata Nadiem di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat