PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkoordinasi lebih lanjut terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pembahasan tersebut dilakukan saat Ketua Bawaslu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
“Hari ini kami agenda koordinasi dengan Kemendagri, dan diterima Pak Mendagri dengan Pak Sekjen dan beserta stafnya. Ada beberapa yang kami sampaikan, pertama terkait upaya-upaya pencegahan yang kami lakukan terkait nertralitas ASN dan netralitas pejabat di daerah,” kata Abhan usai pertemuan.
Baca Juga: Helmy Yahya Dipecat TVRI, DPR RI Turun Tangan
Dia juga mengingatkan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang masa Pemilu. Bagi kepala daerah yang melanggar terancam sanksi administrasi dan pidana. Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Aturan tersebut berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Merespons hal tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/201
Baca Juga: Mengaku Bisa Gandakan Rp 5 Juta Jadi Rp 5 Miliar, Buruh Tani Diciduk Polisi
“Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU Pilkada ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya. Maka kami kemarin sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah yang akan Pilkada, ke Bupati/Walikota dan Gubernur untuk tidak melakukan mutasi pejabat itu," tutur Abhan.