PIKIRAN RAKYAT - Keinginan menggebu pemerintah pusat untuk menyegerakan UU Cipta Lapangan Kerja perlu memerhatikan juga hak dan nasib buruh imbas dari terlaksananya UU ini.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menyebut Omnibus law cipta lapangan kerja hendaknya tidak hanya diprioritaskan untuk mengatur tentang efisiensi regulasi, tapi juga yang harus mampu melahirkan kesejahteraan masyarakat.
“Yang penting justru itu, karena itu yang menjadi ruh dari undang-undang. Karenanya, sebelum omnibus law RUU cipta lapangan kerja diundangkan, hendaknya juga dilakukan pembahasan bersama serikat buruh/serikat pekerja dan stakeholder lain secara komprehensif,” kata Anas melalui siaran persnya, Minggu 19 Januari 2020.
Baca Juga: Chelsea Keok, Lampard Sebut Timnya Tak Bisa Terus Andalkan Satu Pemain
Menurut dia, adanya undang-undang tersendiri tentang outsourcing dikhawatirkan membuat banyak hak-hak buruh akan dihapus atau tidak lagi berlaku, misalnya soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancaman, turunnya pesangon secara drastis atau bahkan dihapus.
“PPP ingin agar pekerja yang sudah bekerja lama (misalkan lebih lebih dari 20 tahun) tetap mendapatkan hak pesangon yang cukup besar, karena ini menyangkut kesejahteraan dan keberlangsungan hidup layak bagi para pekerja yang telah menghabiskan lebih dari separuh usianya untuk mengabdi,” ucap dia.
Baca Juga: Connor McGregor Cundangi Donald Cerrone dalam Waktu 40 Detik
Selain itu, sistem Upah Minimun (UM) harus tetap ada dalam omnibus law, di mana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.