kievskiy.org

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.*
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.

Romi -begitu kerap disapa- terbukti menerima suap dalam perkara jual beli atau seleksi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Ketua majelis hakim PN Jakpus Fahzal Hendri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Romi divonis bersalah karena menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin sebesar Rp 225 juta dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebanyak Rp 91,4 juta.

Baca Juga: Gas Elpiji Meledak di Ciseupan, 2 Rumah Ambruk Sebabkan 2 Korban Luka

“Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua,” kata ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Sebagai pertimbangan, hal yang memberatkan putusan terdakwa Romi, Hakim menyatakan perbuatan Romi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Romi mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang, dan tidak menerima uang diterima.

Baca Juga: MUI Bandung Keluarkan Fatwa Normalisasi Fungsi Masjid Pengungsi Penggusuran Proyek Rumah Deret Tamansari

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat