PIKIRAN RAKYAT - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.
Romi -begitu kerap disapa- terbukti menerima suap dalam perkara jual beli atau seleksi pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua majelis hakim PN Jakpus Fahzal Hendri menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Romi divonis bersalah karena menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin sebesar Rp 225 juta dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebanyak Rp 91,4 juta.
Baca Juga: Gas Elpiji Meledak di Ciseupan, 2 Rumah Ambruk Sebabkan 2 Korban Luka
“Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua,” kata ketua majelis saat membacakan amar putusan.
Sebagai pertimbangan, hal yang memberatkan putusan terdakwa Romi, Hakim menyatakan perbuatan Romi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Romi mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, berlaku sopan saat persidangan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang, dan tidak menerima uang diterima.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.