PIKIRAN RAKYAT - Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020, menyepakati 50 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, seluruh fraksi di DPR menyetujui pembahasan 50 RUU tersebut sebagaimana dilaporkan Antara.
"Semua fraksi menyetujui hasil penyusunan 50 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020, ada empat RUU yang carry over pembahasannya dan lima RUU kumulatif terbuka," kata Supratman dalam laporannya di Rapat Paripurna di DPR.
Baca Juga: Triawan Munaf Jadi Komisaris Utama Baru Garuda Indonesia, Direktur Utama Dijabat Irfan Setiaputra
Baca Juga: Lobi Jokowi, Menteri Agama Berharap Raja Salman Tambah Lagi 10.000 Kuota Jemaah Haji Indonesia
Supratman mengatakan, terdapat dua fraksi yang menyetujui dengan catatan yakni PDIP dan Nasdem.
PDIP menilai, dalam RUU yang carry over, tetap dilakukan pembahasan mendalam. Sementara RUU Pertambangan Mineral dan Batu bara tidak termasuk RUU carry over.
Senada dengan PDIP, Nasdem juga memberikan catatan serupa yakni agar RUU dengan status carry over tetap membutuhkan pembahasan terbatas pada beberapa materi dan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara belum tepat dikatakan RUU carry over.
Baca Juga: Aktuaria, Prodi Baru yang Menjadi Favorit Calon Mahasiswa dalam 3 Tahun Terakhir