PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Cornelis, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, persoalan tentang batas negara masih juga belum terselesaikan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Cornelis saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, dan Rektor IPDN yang membahas kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pengawasan dana Silpa di daerah bencana, serta penanganan perbatasan negara.
“Masalah batas negara sampai hari ini masih belum selesai. Karena koordinatornya kurang berwibawa. Saya mempersoalkannya sejak saya menjadi Gubernur, tetapi sampai hari ini tidak kunjung selesai,” jelasnya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2020.
Cornelis menyampaikan bahwa aturan persoalan batas laut Indonesia di perairan Laut China Selatan sudah ada.
Baca Juga: Buat Kontroversi dengan Singgung Warga Tanjung Priok, Yasonna Laoly Terbitkan Surat Permohonan Maaf
Hal itu dikatakannya bahwa tinggal bagaimana pemerintah Indonesia berani atau tidak menghadapi penyusup dari negara lain.
Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasinya terkait dengan masalah pemindahan ibu kota negara (IKN) dengan mempertanyakan kepada pemerintah, mengapa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menangani urusan pemindahan ibu kota negara.