PIKIRAN RAKYAT - Sudah hampir satu bulan, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri sejak ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Sementara itu, Harun telah meninggalkan Indonesia sejak 6 Januari 2020. Hal tersebut seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Minta Harun Masiku Kooperatif sebagai Korban
Dengan adanya problematik pelarian diri tersebut, Polri berkomitmen untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri keberadaan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Kita (Polri, red) pokoknya tetap membantu KPK untuk mencari yang bersangkutan. Kita masih bekerja,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.
Polri menegaskan bahwa tim khusus sedang dalam upaya pencarian keberadaan mantan politisi PDI-P Perjuangan tersebut.
Terkait hal itu, Argo pun enggan menjabarkan mengenai perkembangan terkait proses pencarian Harun Masiku demi mencegah adanya pelarian diri yang dilakukan kembali oleh Harun.
“Ya, masih kita cari. Kalau nanti kita sampaikan semuanya (detail penyelidikan, red), terus kalau nanti yang bersangkutan tau langsung menghindar gimana?. Kita bentuk tim untuk cari (Harun Masiku, red),” tuturnya.