kievskiy.org

Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Ketua KPK: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap Pasti

KETUA KPK tegaskan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.*
KETUA KPK tegaskan Harun Masiku belum diketahui keberadaannya.* /KPK RI

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap untuk meloloskan anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menangkap Wahyu dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta dari total nilai suap Rp 900 juta.

Sementara pasca penetapan Wahyu Setiawan, Harun Masiku diketahui telah meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Baca Juga: Maling Bobol Tiga Kantor Desa dalam Sebulan, Laptop dan 9 Handphone Bantuan Gubernur Raib

Namun Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan justru pihaknya belum mengetahui keberadaan Harun Masiku sampai saat ini.

“Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kasih tahu saya, saya tangkap,” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri di di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 20 Januari 2020.

Firli menyebut KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Harun Masiku. Selain itu, lembaganya juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyeret politisi PDIP itu.

Namun sampai saat ini, langkah ini belum menuai hasil. Firli hanya bisa mengimbau kepada Harun lewat media untuk menyerahkan diri.

Baca Juga: Kunjungi Labuan Bajo, Jokowi akan Jadikan Puncak Waringin sebagai Creative Hub UMKM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat