kievskiy.org

Mantan Dirut Jiwasraya Jalani Pemeriksaan Kejaksaan Agung di Gedung KPK

TERSANGKA mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. *
TERSANGKA mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. * /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 20 Januari 2020.

Meski berlangsung di KPK, Hendrisman diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan Hendrisman dilakukan di KPK karena statusnya yang merupakan tahanan titipan dari Kejagung di Rutan cabang KPK, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke beberapa perusahaan periode 2008-2018.

Baca Juga: Curhat Buruh Terlilit Utang di 20 Aplikasi Pinjaman Online, Berawal dari Butuh Mendadak Hingga Gali Lubang Tutup Lubang

Kejagung menyebut ditaksir kerugian negara akibat perbuatan lancung tersebut mencapai Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019 lalu.

"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin, 20 Januari 2020.

Dia mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di kantor lembaga antirasywah itu sebagai bentuk tindaklanjut koordinasi supervisi dan penindakan (Korsupdak) KPK dengan Kejagung.

Baca Juga: Rilis Motor Classic XSR 155, Yamaha Sediakan 2 Paket Part Aftermarket

Dalam hal ini, KPK memfasilitasi pemeriksaan untuk efektivitas dan efisiensi pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

"(Pemeriksaan Hendrisman di KPK merupakan) kelanjutan Korsupdak KPK-Kejagung. KPK fasilitasi  tempat, untuk efektivitas dan efisiensi pemeriksaan," tuturnya.

Pantauan Pikiran-rakyat.com, Hendrisman memasuki gedung KPK sekira pukul 1.10 sembari mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Selain, Hendrisman, Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson Internasional juga jadi tahanan titipan di Rutan cabang KPK.

Baca Juga: Tips Mudah Panjangkan Rambut dengan Berbahan Dasar Cabai Rawit

Mereka dititipkan untuk ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 2 Februari 2020 sejak Selasa, 14 Januari 2020 lalu.

"Ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum. Dalam hal ini adalah KPK dengan Kejagung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," kata Ali, Selasa pekan lalu.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi Jiwasraya.

Selain Benny dan Hendrisman, tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan eks Direktur Keuangan Jiwasraywa Hary Prasetyo. Satu tersangka lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minea Tbk Heru Hidayat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat