PIKIRAN RAKYAT – Kehadiran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), memunculkan persoalan baru, yakni risiko over-indebtedness.
Risiko over-indebtedness, atau utang berlebihan, dirasakan seorang buruh yang terlilit utang sampai di 20 aplikasi pinjaman online.
Berikut ini, curahan hati atau curhat para korban aplikasi pinjol, yang akhirnya terlilit utang, dari awalnya memenuhi kebutuhan mendadak.
Baca Juga: Pilkada 2020, PDIP Bakal Usung Calon Petahana di 3 Daerah di Jawa Barat
Berawal dari pinjaman untuk kebutuhan sehari-hari, Kenanga (bukan nama sebenarnya), perempuan yang berprofesi sebagai buruh pabrik, terjerumus dalam lingkaran utang dari 20 aplikasi pinjaman online.
Tak tanggung nilai utang yang harus ia bayar sampai mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, awal utangnya hanya sekitar Rp 500.000.
Membengkaknya utang selain karena bunga dan denda, juga dikarenakan nilai pencairan yang jauh lebih sedikit dari pengajuan.
Misalnya, untuk pinjaman Rp 1 juta maka dana yang dicairkan hanya Rp 700.000, sedangkan nilai yang harus dikembalikan bisa mencapai Rp 1 juta dalam kurun waktu 15 hari.
Karena saat jatuh tempo, ia belum memiliki uang, Kenanga pun terpaksa meminjam lagi dari aplikasi pinjaman online lainnya untuk menutupi utang sebelumnya.