PIKIRAN RAKYAT – Kehadiran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), memunculkan persoalan baru, yakni risiko over-indebtedness.
Risiko over-indebtedness, atau utang berlebihan yang ditimbulkan dari aplikasi pinjaman online, membuat masyarakat terancam terjerumus ke jurang kemiskinan.
Elis, penggagas posko pinjaman online atau pinjol, menuturkan, sekitar 70% dari 1.500 laporan mengenai pinjaman online yang diadvokasi umumnya terjadi karena kebutuhan dana mendadak.
Baca Juga: Jawab Alasan Keluar dari Kerajaan, Harry: Saya Harap Ini Bisa Ciptakan Kehidupan Lebih Damai
Baik untuk biaya pendidikan, rumah sakit atau kesehatan, serta biaya hidup.
Ia pun mencontohkan kisah yang dialami salah satu kliennya yang terbelit utang pinjaman online.
Kliennya mengidap kanker yang membutuhkan obat Rp 1,8 juta per minggu.
Kliennya kemudian mengajukan utang kepada perusahaan pemberi pinjaman online untuk biaya berobat.
Baca Juga: Ada 5.600 Profesor di Indonesia, Sayang Pemerintah Jarang Ajak Mereka Bicara
Sayangnya, hal itu membuatnya harus gali lubang tutup lubang membayar utang yang ada.