kievskiy.org

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK.*
KPK.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH), tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.

Lembaga antirasUuh itu menilai, putusan praperadilan Nurhadi akan jadi ujian independensi peradilan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pihaknya meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum. 

Baca Juga: 5 Cara Mendapatkan Seseorang yang Kita Sukai, Salah Satunya dengan Teknik Kontak Mata

 "Jadwal persidangan praperadilan akan memasuki tahap pembacaan putusan hakim pada Selasa (21 Januari 2020) sekitar pukul 12.00. Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris MA dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," kata Ali, Minggu 19 Januari 2020.

Menurut dia, putusan hakim tunggal PN Jaksel nantinya akan jadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini tengah dibangun kembali oleh MA. Apalagi harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih.

"Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: 5 Cara untuk Tetap Sehat meski Cinta Makan Mie Instan

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT Multicom Indrajaya Terminal (MIT) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat