kievskiy.org

KPK Panggil Kader PDIP Harun Masiku sebagai Tersangka Suap Komisioner KPU

Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI pada periode 2019—2024.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Diketahui, Harun berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah keluar Indonesia menuju Singapura, Senin, 6 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: 21 Tahun Berkarya, Rocket Rockers Rilis Single Reaksi Rasa Tropical Remix

Terkait dengan hal tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan Polri untuk mencari keberadaan Harun. Namun, KPK tetap mengimbau Harun untuk segera menyerahkan diri.

"Sekali lagi mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Selain merugikan diri sendiri karena tidak bisa menerangkan secara utuh secara lengkap tentang perkara yang disangkakan, nanti di proses persidangan juga tentunya dipertimbangkan sebagai orang yang tidak kooperatif ketika menjalani pemeriksaan," kata Ali.

KPK pada hari Kamis, 9 Januari 2020, telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI periode 2019—2024.

Baca Juga: KPK Panggil Dua Kalapas Terkait Suap Perizinan Keluar Lapas Sukamiskin

Sebagai penerima, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu RI atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I menggantikan calon terpilih anggota DPR RI dari PDIP asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

 Baca Juga: Tahun 2020, Kesempatan Beasiswa S1 Hingga S3 di Tiongkok Terbuka Lebar bagi 3.000 Mahasiswa

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengklarifikasi soal kehadirannya dalam konferensi pers PDI Perjuangan menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR.

Kehadiran Yasonna dalam agenda yang berlangsung di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2020, sebelumnya mendapat kritik dari sejumlah pihak.

"Biasa lah, kalau tidak ada kritik mana bisa. Saya ini, pakaian saya jelas pakaian apa, pakaian partai (PDIP) waktu itu," kata Yasonna seusai membuka Raker Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Yogyakarta, Jumat.

Baca Juga: Ironis, 'Raja dan Ratu' Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Pasangan Suami Istri

Yasonna menegaskan bahwa kehadirannya dalam agenda itu bukan selaku Menkumham.

Menurut dia, Ia hadir berkaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-undangan untuk mengumumkan pembentukan tim hukum terkait kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku.

"Saya tidak ikut di tim hukum. Saya ketua DPP-nya membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk saya umumkan, itulah tugas saya. Tim hukumnya koordinatornya Pak Teguh Samudra," kata dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat