kievskiy.org

Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Romahurmuziy

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.*
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Lembaga antirasuah itu menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU (jaksa penuntut umum) KPK menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum banding. Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 27 Januari 2020.

Baca Juga: Demam Sepulang dari Taiwan, Warga Cikulak Suspect Virus Corona Diisolasi di RS Waled

Sebagaimana diketahui, Romi -begitu kerap disapa- divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Padahal dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Romi dibui 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Ali mengatakan, atas vonis tersebut maka KPK mengajukan banding. Alasannya lainnya adalah majelis tidak mempertimbangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Selain itu, majelis hakim dalam vonisnya tidak mencabut hak politik Romi sebagaimana tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Al Ghazali dan Dul Jaelani Berikan Kejutan Ulang Tahun sang Ibunda di Jam 12 Malam, Maia Estianty: Love you All

"Alasannya antara lain, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, dan terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim. JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat