PIKIRAN RAKYAT - Imbauan kepada seluruh wisatawan yang berada di Pantai Kuta Bali, lokasi wisata tersebut akan ditutup pada malam tahun baru 2022 mulai pukul 23.00 WITA.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pada Kamis, 30 Desember 2021.
"Maksimal jam 23.00 sudah tidak boleh ada ada kegiatan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Penutupan itu, kata dia, tidak hanya di kawasan Pantai Kuta namun juga kantong-kantong parkir di area sekitarnya.
Baca Juga: Indonesia Dilarang China Bor Minyak di Laut Natuna Utara, 'Pengkhianat' Dituding Buat NKRI Tunduk
Sebelum penutupan dilakukan, pengunjung yang akan datang ke Pantai Kuta hanya boleh dengan berjalan kaki.
Dan, daerah di sepanjang pantai akan disterilkan dari kendaraan bermotor sejak pagi.
Sebagai informasi, penutupan Pantai Kuta itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomoir 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE (SE) Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2021 yang mengatur perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Mimpinya Jadi Wali Gala dan Dapat Hak Waris Gagal, Doddy Sudrajat Dikabarkan Alami Sesak Nafas