PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta (APINDO) mempertanyakan dasar sanksi yang akan digunakan Anies Baswedan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tentang UMP 2022.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Nurjaman dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 30 Desember 2021.
"Tidak semudah itu memberikan sanksi," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada dasarnya para pengusaha merupakan objek dari regulator. Oleh karenanya semestinya pemerintah yang mengawal regulasi tersebut.
"Ini kebalik. Ini yang kami sayangkan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.
Anies Baswedan juga meneken Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Pada diktum kesatu dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.851 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.