kievskiy.org

Apindo Sebut UMP 2022 yang Direvisi Anies Baswedan Tak Sejalan dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai UMP 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak sah karena bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin menyebutkan revisi yang ditetapkan Anies Baswedan tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No.36 tahun 2021," katanya, dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 30 Desember 2021.

Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dituding Pemuja Setan, Mbah Mijan Justru Terawang 'Bayi' sang Desainer Bawa Pertanda Baik

Anies Baswedan juga meneken Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Pada diktum kesatu dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.851 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

Selanjutnya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa satu tahun atau lebih.

Anies Baswedan juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 yang telah ditetapkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat