PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menilai pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketetapan UMP (Upah Miminum Provinsi) Tahun 2022 belum tepat.
Hal itu disampaikan Abdul Aziz kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di ruang Komisi B, Selasa, 28 Desember 2021.
"Saya kira saat ini kalau bicara sanksi jg masih belum tepat," katanya.
Belum tepatnya penerapan sanksi ini, karena kata Aziz, saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19.
Sebaiknya, kata dia Pemprov jakarta memberikan toleransi agar usaha yang mereka jalankan bisa terus bertahan.
Namun di berharap penetapan UMP sebesar 5,1 persen ini tetap dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang pendapatannya stabil di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.
"Yang belum tumbuh saya kira masih dinegosiasikan ke pekerja atau buruh untuk menunda kenaikan itu, mungkin beberapa bulan atau setengah tahun," ucapnya.