kievskiy.org

Anies Baswedan Akan Sanksi Pengusaha Bila Tak Jalankan UMP 2022, DPRD Jakarta: Tidak Tepat

Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdul Aziz. Ia menilai pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan ketetapan UMP 2022 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 belum tepat.
Ketua Komisi B DPRD Jakarta Abdul Aziz. Ia menilai pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak menjalankan ketetapan UMP 2022 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 belum tepat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Abdul Aziz, menilai pemberian sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti ketetapan UMP (Upah Miminum Provinsi) Tahun 2022 belum tepat.

Hal itu disampaikan Abdul Aziz kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di ruang Komisi B, Selasa, 28 Desember 2021.

"Saya kira saat ini kalau bicara sanksi jg masih belum tepat," katanya.

Belum tepatnya penerapan sanksi ini, karena kata Aziz, saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Anak Lesti Kejora Diledek, Rizky Billar Gemetar Luapkan Amarah: Gak Terima Gue Anak dan Istri Diginiin

Sebaiknya, kata dia Pemprov jakarta memberikan toleransi agar usaha yang mereka jalankan bisa terus bertahan.

Namun di berharap penetapan UMP sebesar 5,1 persen ini tetap dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang pendapatannya stabil di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Yang belum tumbuh saya kira masih dinegosiasikan ke pekerja atau buruh untuk menunda kenaikan itu, mungkin beberapa bulan atau setengah tahun," ucapnya.

Baca Juga: Anwar Abbas Memohon ke NU untuk Izinkan Miftachul Akhyar Tetap Jadi Ketum MUI: Jauh Lebih Baik dari Saya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat