kievskiy.org

Merasa Tak Bisa Terapkan UMP 2022, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan ke Pemprov Jakarta

ilustrasi gaji
ilustrasi gaji /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan, perusahaan yang merasa tidak bisa menerapkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen bisa mengajukan permohonan.

Andri menyebutkan, saat ini pihaknya sudah membuka pengajuan permohonan bagi sejumlah perusahaan. Ia pun menyebutkan, kalau pihaknya memberi tenggat sampai 20 Januari 2022 mendatang.

Di dalam pengajuan itu, perusahaan wajib melampirkan pembukuan keuangannya untuk dijadikan dasar penilaian apakah termasuk yang terdampak atau tidak.

Setelah perusahaan mengajukan permohonan maka akan dibahas bersama Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Sanksi Pengusaha Bila Tak Jalankan UMP 2022, DPRD Jakarta: Tidak Tepat

"Silahkan saja, dari sekarang boleh (mengajukan permohonan). Apakah disetujui atau tidak disetujui setelah dibahas di dewan pengupahan," katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa, 28 Desember 2021.

Andri menjelaskan, setelah menerima permohonan itu, maka dirinya akan mengeluarkan surat ketarangan yang dapat dijadikan panduan bagi para pengusaha berapa besaran UMP yang wajib mereka gunakan.

Lebih jauh, Andri menambahkan, nanti pihaknya juga akan menggunakan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) untuk menilai perusahaan yang masuk dalam kategori mampu atau tidak.

"Dia tahu sektor mana yang terdampak dan sektor mana yang tidak terdampak," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat