kievskiy.org

APINDO Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan UMP 2022 yang Direvisi Anies Baswedan

Potret Anies Baswedan.
Potret Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi UMP 2022 yang direvisi Anies Baswedan.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) APINDO DKI Jakarta, Solihin mengatakan sembari kekuatan hukum tetap dari PTUN, perusahaan diimbau tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

"Menghimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022," katanya, dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 30 Desember 2021.

Solihin juga menyebut, APINDO meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi terhadap Anies Baswedan yang dinilai tidak memahami peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Dituding Pemuja Setan, Mbah Mijan Justru Terawang 'Bayi' sang Desainer Bawa Pertanda Baik

"Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan," ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi Rp4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp37.000.

Anies Baswedan juga meneken Surat Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Pada diktum kesatu dalam SK tersebut, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.851 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat