kievskiy.org

Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.*
TERDAKWA tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum tersenyum meninggalkan ruang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.

Ulum disebut telah menerima suap bersama-sama dengan Nahrawi guna mempercepat proses persetujuan dan pencarian bantuan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnnya sejumlah Rp 11,5 miliar. Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Baca Juga: Aksi Kejar-kejaran Bima Arya dengan Pelajar Berujung Guyur Cat ke Tembok dan Pantau Grup Whatsapp

Jaksa menyebutkan, bahwa Ulum merupakan orang kepercayaan sekaligus merangkap sopir pribadi Nahrawi sejak tahun 2011. Kemudian ketika Nahrawi menjadi Menpora, Ulum diangkat sebagai asisten pribadi dan memperkenalkan Ulum kepada jajaran pejabat struktural Kemenpora sekaligus menyampaikan apabila ada urusan atau ingin menghadap dirinnya, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ulum.

Jaksa mengatakan bahwa suap tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI. Yaitu, proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games dan Asian Para Games 2018 dengan usulan dana sejumlah Rp 51.592.854.500 miliar. Kemudian terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Baca Juga: Menghina TNI dan Prabowo Subianto di Facebook, Kurnadi Ditahan Polres Majalengka

Terkait pencairan proposal Asian Games dan Asian Para Games 2018, Ending diketahui berkoordinasi dengan Ulum dan dicapai kesepakatan bahwa besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora kurang lebih sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI. Ulum pun memberikan catatan pihak-pihak dari Kemenpora yang akan diberikan jatah uang komitmen fee dalam secarik kertas tisu. 

"Sebagai realisasi atas kesepakatan tersebut, sekitar akhir bulan Januari 2018, bertempat di ruangan kerja Ending Fuad Hamidy, terdakwa menerima sebagian uang fee sejumlah Rp 500 juta dari Ending Fuad Hamidy untuk Imam Nahrawi," katanya.

Pada sekitar Maret 2018, bertempat di ruang kerja Ending, Ulum kembali menerima uang fee sejumlah Rp 2 miliar dalam dua tas ransel warna hitam yang disaksikan oleh Lina Nurhasanah selaku Wakil Bendahara KONI dan Atam selaku sopir Ending. Selanjutnya, Chandra Bakhti selaku PPK Kemenpora menyetujui besarnya dana hibah yang diberikan kepada KONI adalah sejumlah Rp 30 miliar dari jumlah yang diusulkan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Januari 2020: Aries Sensitif, Cancer Lagi Kejam, Aquarius Tengah Bersiap untuk Revolusi Cinta

Selanjutnya pada 6 Juni 2018, dilakukan pencairan dana tahap I sebesar 70 persen yaitu sejumlah Rp 21 miliar. Atas pencairan tersbeut, pada 8 Juni 2018, Ending meminta Johnny menyiapkan duit untuk diserahkan ke Ulum. Atas arahan tersebut, Johhny meminta Kepala Cabang BNI Cabang Ratu Plaza untuk mencairkan dan mengirimkan uang sejumlah Rp 10 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada Nahrawi melalui Ulum sejumlah Rp 9 miliar.

"Bahwa setelah Imam Nahrawi melalui terdakwa dan Mulyana (Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga) menerima uang fee, kemudian pada tanggal 8 November 2018 dilakukan pencairan dana tahap II sebesar 30 persen yaitu sejumlah Rp 9 miliar," tuturnya.

Sementara terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018, Ketua KONI saat itu Tono Suratman mengirimkan surat usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program Sea Games 2019 dengan usulan dana sejumlah Rp 16.462.990.000 miliar. 

Setelah proposal tersebut didisposisi oleh Nahrawi, selanjutnya Ulum beberapa kali menghubungi Mulyana meminta agar proposal KONI segera diproses karena sebelumnya Ulum telah berkoordinasi dengan Ending terkait adanya komitmen fee untuk Nahrawi dan pihak Kemenpora lainnya sebagaimana proposal sebelumnya.

Sebelum usulan proposal mendapat persetujuan dari Kemenpora, atas hasil koordinasi dengan Ulum, KONI melakukan perubahan jumlah dana yang semula 16.462.990.000 miliar menjadi Rp 27.506.610.000, namun dengan nomor dan tanggal surat yang tetap sama, Nomor: 1762/UMM/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018.

Disepakati rekomendasi dana hibah yang akan dberikan kepada KONI sejumlah Rp 17.971.192.000. Ulum pun menulis dan menyerahkan rincian penerima fee dalam secarik kertas tisu kepada Ending. Selanjutnya Ending memerintahkan Suradi selaku Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI untuk mengetik daftar rincian para penerima dana komitmen fee dari pihak Kemenpora.

Dalam daftar tersebut di antaranya tertulis inisial "M" yaitu Menteri sejumlah Rp 1,5 miliar, "UL" yaitu Ulum sejumlah Rp 500 juta, "Mly" yaitu Mulyana sejumlah Rp 400 juta. Kemudian "AP" yaitu Adhi Purnomo sejumlah Rp 250 juta dan "Ek" Eko Triyanta sejumlah Rp 20 juta.

"Bahwa terdakwa dan Imam Nahrawi mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E. Awuy tersebut, diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat